Pegawai BP Haji Terancam Tak Gajian, Anggaran Kena Pangkas 66 Persen

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:46 WIB
Pegawai BP Haji Terancam Tak Gajian, Anggaran Kena Pangkas 66 Persen
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf. [Kemenag]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menghadapi tantangan finansial serius setelah anggaran mereka dipotong secara signifikan. Pemangkasan anggaran sebesar 66 persen, atau sekitar Rp 85,9 miliar, membuat BP Haji kini hanya memiliki anggaran sebesar Rp 43 miliar.

Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa pemangkasan ini berdampak besar pada kemampuan lembaga dalam menjalankan tugasnya. Salah satu dampak yang paling mengkhawatirkan adalah potensi ketidakmampuan untuk membayar gaji pegawai.

"Anggaran ini belum memadai untuk membayar gaji dan tunjangan kinerja pegawai badan yang ada saat ini," kata Irfan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama BP Haji di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Diperlukan tambahan anggaran Rp 24,6 miliar," lanjutnya.

Baca Juga: Cuitan Lawas Kiky Saputri Viral Lagi di Tengah Kisruh LPG 3 Kg, Kini Dicibir Tak Napak Tanah

Irfan menjelaskan bahwa sebelum efisiensi anggaran, pagu anggaran BP Haji mencapai Rp 129 miliar. Namun, dengan pemangkasan tersebut, mereka mengalami kekurangan anggaran untuk belanja pegawai.

Anggaran yang tersedia saat ini hanya sebesar Rp 3,7 miliar, jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan stabilitas internal BP Haji dan kinerja mereka dalam menyelenggarakan urusan haji. Jika masalah ini tidak segera diatasi, bukan tidak mungkin akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.

Pihak BP Haji berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali pemangkasan anggaran ini dan memberikan solusi yang memungkinkan mereka tetap beroperasi dengan baik.

Untuk diketahui Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Kementerian dan Lembaga serta kepala daerah untuk melakukan penghematan. Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Baca Juga: Modus 3 Penyidik KPK Gadungan Targetkan Eks Bupati Rote, Terbitkan Sprindik dan Surat Panggilan Palsu

Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota. Prabowo menargetkan efisiensi belanja anggaran hingga Rp 306,69 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI