Untuk Kemudahan Konsumen, Program "365 Days of Worry Free" Resmi Diluncurkan

Konsumen harus mengirimkan faktur pembelian dan kartu garansi.
Suara.com - Untuk memberikan kemudahan bagi konsumen dalam menangani kerusakan fungsi produk, Toshiba Lifestyle Indonesia mengumumkan peluncuran program terbaru, Toshiba 365 Days of Worry Free.
Program ini mencakup berbagai produk home appliance Toshiba, termasuk penanak nasi (rice cooker), air fryer, induction cooker, dan kipas angin.
Program ini diperuntukkan khusus produk yang diimpor oleh PT Midea Planet Indonesia dan berlaku untuk pembelian sejak 1 Februari 2025.
Head of Service Division Toshiba Lifestyle, Leo Ariefyanto mengatakan konsumen di seluruh Indonesia berhak mendapatkan jaminan perlindungan selama 365 hari sejak tanggal pembelian pada invoice pertama.
Baca Juga: Tupperware Tutup di Indonesia, Siapa Sebenarnya Pemiliknya?
“Ini merupakan apresiasi kami kepada konsumen yang setia memilih produk Toshiba. Jika ada kerusakan, konsumen bisa menukar produk dalam jangka waktu 365 hari,” ujar Leo di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Jika konsumen mengalami kerusakan fungsi produk, mereka hanya perlu menghubungi WhatsApp Call Center Toshiba di +62811401816.
Ia menjelaskan, tim service center Toshiba akan memberikan panduan terkait keluhan yang dialami, dan jika terbukti unit mengalami kerusakan, Toshiba akan mengganti dengan unit baru yang dikirim langsung ke alamat konsumen tanpa biaya tambahan.
"Lebih lanjut, dealer memiliki peran penting untuk menyampaikan mekanisme program ini kepada konsumen agar mereka memahami manfaat layanan yang diberikan," terang Leo.
Selain itu, setelah periode 365 hari berakhir, garansi normal tetap berlaku sesuai ketentuan yang tertera berdasarkan tanggal invoice pembelian. Biaya pengiriman unit rusak dan penggantian unit baru melalui ekspedisi yang sudah ditunjuk langsung, akan sepenuhnya ditanggung oleh Toshiba.
Baca Juga: Modal Impor Mahal, Harga Jual Naik: Apakah Daya Beli Konsumen Stabil?
Konsumen juga diimbau untuk menyimpan kemasan asli/karton box, invoice, dan kartu garansi sebagai dokumen pendukung dalam proses klaim.