Kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut galon Aqua bukanlah kejadian pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai insiden serupa terjadi di Subang, Bali Utara, Jawa Tengah, hingga Aceh Timur.
Pengacara publik David Tobing mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Ia menilai bahwa penegakan hukum yang lemah hanya akan memperpanjang deretan korban kecelakaan akibat praktik ODOL.
“Apakah produsen Aqua memiliki mekanisme pengecekan kelaikan jalan sebelum truk mereka berangkat dari pabrik? Jika tidak, maka mereka juga harus bertanggung jawab,” ujar Tobing.
KPBB juga meminta agar aparat kepolisian menindak semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan pemilik barang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.