Suara.com - Tragedi kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Selasa (4/2) malam, kembali membuka wacana serius terkait praktik over dimension over load (ODOL) di Indonesia.
Insiden yang melibatkan truk tronton pengangkut air minum galon merek Aqua ini menewaskan delapan orang, melukai 11 lainnya, dan menyebabkan tiga mobil terbakar. Infrastruktur tol pun mengalami kerusakan parah.
Hasil penyelidikan awal mengindikasikan rem blong menjadi penyebab utama kecelakaan.
Namun, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menegaskan masalah ini lebih dari sekadar kegagalan teknis, melainkan akibat praktik ODOL yang terus berlangsung tanpa pengawasan ketat.
Baca Juga: Soroti Kecelakaan Tol Ciawi, Legislator Gerindra: Perlu Ada Evaluasi Menyeluruh
Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, menyoroti kebiasaan perusahaan transportasi yang memuat barang melebihi kapasitas standar.
Berdasarkan investigasi KPBB pada 2021, mayoritas truk Aqua yang melintas di jalur Sukabumi-Bogor mengalami kelebihan muatan hingga 134,57 persen.
“Praktik ini telah berlangsung lama dan terus berulang. Kecelakaan bukan hanya karena kelalaian sopir, tetapi juga akibat kebijakan perusahaan yang membiarkan truk beroperasi dalam kondisi tidak aman,” tegas Safrudin.
Meskipun PT Danone Indonesia, pemilik merek Aqua, menyatakan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas armada pengangkut karena dikelola oleh perusahaan independen, pernyataan tersebut menuai kritik tajam.
Safrudin menegaskan pemilik barang tetap memiliki kewajiban untuk memastikan transportasi produknya dilakukan secara aman dan sesuai aturan.
Baca Juga: Tragedi Maut GT Ciawi: 2 dari 8 Korban Teridentifikasi
“Perusahaan pemilik barang tidak bisa lepas tangan. Mereka menikmati keuntungan dari efisiensi biaya akibat praktik ODOL, sementara sopir dan masyarakat yang menjadi korban,” tambahnya.
Tuntutan Penegakan Hukum
Kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut galon Aqua bukanlah kejadian pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai insiden serupa terjadi di Subang, Bali Utara, Jawa Tengah, hingga Aceh Timur.
Pengacara publik David Tobing mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Ia menilai bahwa penegakan hukum yang lemah hanya akan memperpanjang deretan korban kecelakaan akibat praktik ODOL.
“Apakah produsen Aqua memiliki mekanisme pengecekan kelaikan jalan sebelum truk mereka berangkat dari pabrik? Jika tidak, maka mereka juga harus bertanggung jawab,” ujar Tobing.
KPBB juga meminta agar aparat kepolisian menindak semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan pemilik barang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.