Kasus eFishery Tidak Bisa Diawasi OJK, Ini Alasannya

Rabu, 05 Februari 2025 | 07:15 WIB
Kasus eFishery Tidak Bisa Diawasi OJK, Ini Alasannya
Gedung eFishery. (Ist/foto dok. SPMTN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan teknologi akuakultur eFishery masih menjadi sorotan pasca dugaan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan cofounder dan mantan CEO Gibran Huzaifah terkuak.

Apalagi, perusahaan eFishery mengalami fraud atau kerugian. Adapun, kasus eFishery ternyata tidak bisa diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan perusahaan eFishery, bukan entitas dari lembaga jasa keuangan. Sehingga OJK tidak berhak mengawasi perusahaan tersebut.

" Kasus eFisheryOJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK," kata Ismail dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: OJK Bakal Rilis Regulasi Industri Asuransi Dana Pensiun, Ini Aturannya

Namun demikian, OJK terus memantau perkembangan terkait penyelesaian permasalahan di eFishery dan dampaknya terhadap LJK. Sebagai informasi, eFishery sendiri pernah dikenal sebagai sebuah startup berhasil yang sukses mengumpulkan banyak dana dari investor.

Masalah perlahan mulai muncul, ketika laporan keuangan yang dimiliki ternyata bermasalah, dan menjadi titik awal keruwetan yang terjadi. Investor eFishery menduga ada penyalahgunaan finansial di perusahaan tersebut dan telah terjadi sejak tahun sebelumnya.

Investigasi internal yang dilakukan menemukan dugaan adanya penggelembungan pendapatan hampir Rp9,74 triliun pada periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024 lalu.

Selain itu investigasi juga menunjukkan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp575 miliar. eFishery juga mengklaim memiliki lebih dari 400,000 pakan ikan, padahal faktanya hanya ditemukan sebanyak 24,000 buah saja.

Kasus ini terus berlanjut dan mulai memasuki babak baru setelah ditemukan fakta yang solid terkait dengan dugaan fraud yang dimiliki investor.

Baca Juga: OJK Akui Industri Asuransi Kendaraan RI Masih Tertinggal hingga Berisiko Bikin Ekonomi Tekor

Kini tidak sedikit masyarakat yang menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini, dan apakah Gibran dan kroninya akan segera menghadapi konsekuensi atas apa yang dilakukannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI