Suara.com - Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD dan APBD 2025 menjadi momok baru. Pasalnya, hampir semua anggaran dipotong, tidak terkecuali transfer ke daerah.
Hal ini setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025.
Dalam beleid itu, Sri Mulyani memotong anggaran transfer ke daerah yang sebesar Rp50,59 triliun pada tahun anggaran 2025.
Mengutip beleid tersebut, Selasa (4/2/2025), terdapat enam alokasi dana transfer ke daerah yang dipangkas yaitu Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Fisik, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran ala Prabowo 'Korbankan' Mimpi Sarjana! Sri Mulyani Batalkan Beasiswa Kemenkeu
Adapun, secara rinci pagu alokasi yang ditetatapkan, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp27,8 triliun, Dana Alokasi Umum Rp446,63 triliun, Dana Alokasi Fisik Rp36,95 triliun.
Selanjutnya, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1,2 triliun, dan Dana Desa Rp71 triliun.
Dalam beleid ini, Sri Mulyani menyertakan cadangan pagu anggaran di masing-masing pos. Namun, hanya digunakan untuk kebutuhan pemerintah saja.
"Cadangan dana digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Kedelapan aturan tersebut.
Baca Juga: Anggaran Makan Gratis Bertambah Jadi Rp171 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Sumber Uangnya