Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024).
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya.
Baca Juga: OJK Bakal Rilis Regulasi Industri Asuransi Dana Pensiun, Ini Aturannya
Sebagaimana diatur dalamPeraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekadeyang lalu.
"Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedomanbagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupunindustri perbankan yang akan memberikan Rahasia Bank kepadapihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaanRahasia Bank," kata Ismail dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
POJK Rahasia Bank mengatur antara lain:
1.Penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi “segalasesuatu” yang disesuaikan dengan terminologi “informasi”. Selain itu terdapat term*nologi baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank.
2. Hal-hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk:
a. memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
b. kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraannegara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuaidengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;
c. pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegarayang telah ditandatangani secara resiprokal; dan
d. kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter,makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh BankIndonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
3. Kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakaninformasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannyadan atau Nasabah Investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaanRahasia Bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukanbank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaaninformasi Rahasia Bank;
Baca Juga: OJK Akui Industri Asuransi Kendaraan RI Masih Tertinggal hingga Berisiko Bikin Ekonomi Tekor
4. Mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank yang dalamPBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaanRahasia Bank yang diajukan langsung kepada Bank yangdiantaranya, diatur batasan tujuan serta mekanisme umumterkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank;
5. Pencabutan PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024. OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadapimplementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalanefektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.
Informasi mengenai POJK, FAQ, materi sosialisasi, sertaabstrak ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKEPO.
Untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh, SIKEPO dapat diakses melalui browser dengan alamatsikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapatdiunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.