Suara.com - Kementerian ESDM menegaskan masyarakat harus membeli LPG 3 Kg subsidi di pangkalan resmi. Pasalnya, selama ini warung atau pengecer yang jual LPG Kg subsidi itu ilegal.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar mengatakan, dengan status ilegal ini membuat penyaluran LPG 3 Kg subsidi ini tercecer. Bahkan, penyalurannya tidak tepat sasaran.
"Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya orang yang tidak berhak untuk mendapatkan," ujarnya dalam konferensi pers seperti dikutip, Selasa (3/2/2025).
Muchtasyar menuturkan, pembelian LPG 3 Kg subsidi di warung-warung ilegal itu banyak kerugiannya. Sebab, warung bisa saja menaikkan harga seenak-enaknya.
Baca Juga: Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Diklaim Bisa Cegah Spekulan
Berbeda, lanjut dia, jika membeli di pangkalan resmi yang mana harganya sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp12.700 per tabung.
"Kalau pengecer nggak ada, nggak bisa kontrol. Pengecer itu nggak bisa kontrol, mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, terserah saja atau mau dioplos, yang ekstrem ya, terserah saja, tapi dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, kontrol, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia membeberkan biang kerok penyebab adanya kebijakan penghapusan pengecer atau warung kelontong sebagai penyalur LPG 3 kilogram (Kg). Bahlil menyebut, para pengecer alami kecurangan dengan menaikkan harga LPG 3 kg.
Untuk diketahui, pemerintah mematok harga LPG 3 kg hanya sebesar Rp12.750 per tabung. Namun, Bahlil melihat di tingkat pengecer harga LPG 3 Kg bisa lebih dari Rp20.000 per tabung.
"Kan ada yang memainkan harga. Ini jujur aja, harganya itu kan kaya rakyat itu harusnya tidak lebih dari Rp5.000-Rp 6.000," ujar Bahlil saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Bahlil Akomodir Pengecer Tetap Bisa Jualan LPG 3 Kg, Asalkan...
Atas kecurangan itu, Mantan Menteri Investasi ini akhirnya mengeluarkan kebijakan pengapusan pengecer dari daftar distribusi gas LPG 3 kg.
Menurut Bahlil, dengan langkah ini, pemerintah bisa memantau pergerakan harga LPG 3 kg, agar tak melenceng jauh dari yang ditetapkan.
"Harganya naik, sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah dalam rangka menertibkan ini, maka kita buat regulasi sebenarnya. Bahwa beli di pangkalan, karena harga saya beli di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol," ucap dia.