Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan belum ada aturan khusus terkait asuransi kendaraan listrik masih belum diterbitkan.
Hal ini dikarenakan adanya aturan baru mengenai asuransi kendaraan listrik. Sebab, wacana mengenai pembaruan tarif premi ini menyusul penyiapan revisi regulasi Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Aturan ini mengenai tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, peraturan kendaraan listrik tidak ada yang berubah. Artinya masih mengikuti aturan lama.
Baca Juga: OJK Rilis Lima Aturan untuk Genjot Industri Perasuransian, Penjamin dan Dana Pensiun
" Belum tahun ini," kata Ogi Prastomiyono di Grand Ballroom Kempinski, Senin (3/2/2025).
Menurutnya Industri Mobil listrik itu masih menyadari ketentuan lama bisa mengakomordir asuransi kendaranan listrik. Tentunya aturan lama ini masih menjadi pertimbangan OJK untuk tidak menerbitkan yang baru.
" Kita belum berubah aturan khusus mengenai kira-kora industri asuransi kendaraan listrik," jelasnya.
Sebelumnya, Ogi mengumumkan bahwa perubahan atas aturan mengenai premi kendaraan bermotor ditargetkan untuk diterbitkan pada 2025.
Tarif premi kendaraan listrik akan diatur berbeda dengan kendaraan konvensional karena mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik.
Baca Juga: TMI Catatkan Premi Rp2,3 Triliun di 2024
Ogi mengatakan bahwa penggunaan kendaraan listrik selama 2023 dan 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif.
"Namun demikian, secara keseluruhan jumlah kendaraan listrik masih memiliki porsi yang relatif rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional," imbuhnya.