Suara.com - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengelak adanya kelangkaan stok LPG 3 kg. Sebab, pasokan volume LPG 3 kg yang ditetapkan di tahun 2025 sama dengan tahun sebelumnya.
"Nggak ada (kelangkaan). Kenapa? Karena semua kebutuhan dari tahun 2024 ke 2025, volumenya sama, dan kami siapkan sekarang," ujar Bahlil di Kawasan Bogor, seperti dikutip, Senin (3/2/2025).
Menurut dia, kekinian pemerintah tengah merubah sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Awalnya, LPG 3 kg bisa dibeli di warung-warung kelontong biasa, namun aturan baru hanya bisa dibeli di pangkalan.
Hal inilah, bilang Bahlil, yang membuat ketersediaan LPG 3 kg di warung kelontong atau pengecer mulai habis.
Baca Juga: Laut, Darat dan Udara Dikuasai Negara, Bahlil: Bukan Untuk Kepentingan Pengusaha!
"Itulah kemudian kami berpikir bahwa harus masyarakat kita bagaimana mensosialisasikan ini, untuk mengambilnya jangan di pengecer, tapi di pangkalan," jelas dia.
Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, langkah yang diambil ini hanya semata-mata agar masyarakat mendapatkan harga LPG 3 Kg sesuai yang ditetapkan pemerintah.
"Supaya apa? Harganya tidak mahal, harganya sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah," imbuh dia.
Bahlil mengakui, perubahan penyediaan stok LPG 3 kg, pasti menimbulkan gejolak di masyarakat. Dia mengklaim, kebijakan ini justru memudahkan masyarakat mendapatkan LPG 3 kg.
"Memang saya tahu ini pasti ada terjadi dinamika dikit, tapi ini penyesuaian. Tapi ingat, pemerintah punya niat baik kepada rakyat," beber dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menginformasikan bahwa mulai 1 Februari, semua pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
“Pengecer akan kami jadikan pangkalan mulai 1 Februari,” ungkap Yuliot pada Jumat (31/1/2025) lalu.
Ia menjelaskan, “Kami sedang merapikan sistem agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pengecer akan beralih menjadi pangkalan. Mereka harus terlebih dahulu mendapatkan nomor induk perusahaan secara resmi.”
Para pengecer LPG dapat mendaftar melalui One Single Submission (OSS) untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB), dan kemudian mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi kepada Pertamina. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan, dengan target penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025.
“Dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan, rantai distribusi mereka akan lebih singkat. Kami ingin menghindari lapisan tambahan yang tidak perlu,” jelas Yuliot, dikutip via Antara.