Suara.com - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh oknum distributor dalam distribusi pupuk bersubsidi, yang menyebabkan harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami telah melakukan pemantauan dan tidak menemukan indikasi penyelewengan. Distribusi pupuk bersubsidi sejauh ini berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Kepala Diskopindag Sampang, Chairijah, di Sampang pada hari Jumat kemarin.
Chairijah, yang akrab disapa Qori, menjelaskan bahwa jika ada petani yang membeli pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET, kemungkinan besar mereka tidak membeli langsung dari kios pupuk.
Ia menambahkan bahwa saat ini pemantauan distribusi dan harga HET dapat dilakukan secara langsung oleh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Sampang, karena semua proses distribusi dan penetapan harga telah menggunakan aplikasi 'I-Pubers'.
Baca Juga: Kemudahan Akses Pupuk Hingga Pemberdayaan UMKM Dukung Petani Makin Mandiri
"I-Pubers adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk mempermudah penyaluran pupuk bersubsidi," jelasnya, dikutip dari Antara.
Aplikasi ini berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki petani. Dengan menggunakan I-Pubers, petani tidak lagi memerlukan kartu tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi; cukup dengan KTP elektronik mereka.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Indonesia untuk meningkatkan pelayanan kepada petani di seluruh tanah air.
"Karena itu, kami juga menginformasikan kepada para petani mengenai aplikasi ini agar mereka memahami bahwa pemerintah menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi. Dengan adanya I-Pubers, petani tidak perlu khawatir akan kekurangan pupuk," tambahnya.
Apabila ada petani yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pupuk, mereka dapat menghubungi Dinas Pertanian setempat. Dinas tersebut kemudian akan berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia, yang selanjutnya akan berkomunikasi dengan distributor dan kelompok tani.
Baca Juga: Aturan Disederhanakan, Sekitar 600 Ribu Petani Berhasil Tebus Pupuk Bersubsidi Sejak Awal Tahun 2025
"Dengan kerjasama ini, diharapkan semua petani dapat terlayani dengan baik dalam hal ketersediaan pupuk bersubsidi," ujar Qori.
Berdasarkan hasil pemantauan tim Diskopindag Sampang, harga HET untuk pupuk bersubsidi tetap sesuai ketentuan. Untuk pupuk urea, harganya adalah Rp2.250 per kilogram, NPK PHONSKA Rp2.300 per kilogram, NPK KAKAO Rp3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp800 per kilogram.
"Harga-harga ini berlaku jika petani mengambil sendiri pupuk dari kios. Jika harga yang dikenakan berbeda atau melebihi HET, itu mungkin disebabkan oleh pengambilan yang tidak dilakukan langsung oleh petani," jelasnya.
Sebelumnya, sekelompok orang telah mengajukan keluhan kepada DPRD Kabupaten Sampang mengenai harga pupuk bersubsidi yang melebihi HET. Beberapa hari setelahnya, pada Kamis (30/1), mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Sampang juga menggelar unjuk rasa untuk memprotes laporan warga mengenai harga pupuk bersubsidi di wilayah tersebut yang lebih tinggi dari HET.