Daftar Kreditur Sritex Terungkap! PLN & Pajak Masuk Jajaran Penagih Utang

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:20 WIB
Daftar Kreditur Sritex Terungkap! PLN & Pajak Masuk Jajaran Penagih Utang
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengungkapkan total utang perusahaan tekstil ini mencapai Rp29,8 triliun, dengan rincian 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

"Daftar piutang tetap para kreditur kami pasang di laman tim kurator Sritex maupun di papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang," kata salah satu Kurator Pailit PT Sritex, Denny Ardiansyah, di Semarang, Sabtu (1/2/2025).

Data tersebut telah dipublikasikan di laman resmi tim kurator dan papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang untuk memastikan transparansi.

Rincian Utang dan Klasifikasi Kreditur
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo : Rp28,6 miliar
- Bea Cukai Surakarta : Rp189,2 miliar
- PT PLN Jawa Tengah-DIY (kreditur konkuren): Rp43,6 miliar

Baca Juga: Biaya Provisi BNI Melonjak 50 Persen, Sinyal Kredit Macet Sritex Mengintai?

Menurut Denny Ardiansyah, Kurator PT Sritex, daftar tagihan ini menjadi dasar bagi kreditur dalam menentukan sikap pada rapat lanjutan.

“Besaran klaim yang diverifikasi memungkinkan kreditur mengevaluasi opsi restrukturisasi atau likuidasi,” jelasnya, dikutip via Antara.

Proses Kepailitan dan Rencana Ke Depan

Hasil rapat kreditur 30 Januari 2025 menyepakati dua opsi utama:
1. Penyelamatan Usaha : Manajemen Sritex akan menyusun proposal rencana bisnis untuk keberlanjutan operasi.
2. Audit Independen : Kurator meminta pemeriksaan eksternal guna menilai kelayakan usaha pascakeputusan pailit.

Kurator dan debitur diberi tenggat 21 hari untuk menyiapkan dokumen sebelum rapat penentuan sikap kreditur berikutnya. Langkah ini bertujuan memastikan keputusan final berdasar analisis komprehensif, baik dari aspek hukum maupun prospek ekonomi perusahaan.

Baca Juga: Menteri Airlangga Puji Langkah BRI Hapus Utang UMKM, Ribuan Pelaku Usaha Terbantu!

Manajemen PT Sritex saat ini diklaim sudah siap menyampaikan usulan rencana bisnis sebagai bagian dari keberlanjutan usaha, sementara kurator meminta dilakukan audit independen untuk menentukan kelayakan usaha perusahaan itu usai diputus pailit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI