PPPK 2024: Honorer Database Dapat Peluang Kedua, Non-Database Terlupakan?

M Nurhadi
PPPK 2024: Honorer Database Dapat Peluang Kedua, Non-Database Terlupakan?
Ilustrasi pegawai honorer. [Ist]

Nasib honorer non-database ini menjadi tidak jelas setelah adanya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Suara.com - Nasib tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini dipertanyakan. Pasalnya, nasib honorer non-database ini menjadi tidak jelas setelah adanya status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah diatur bahwa mulai 2025 hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah yakni PNS dan PPPK.

Sementara itu, berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 disebutkan bahwa kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK adalah pegawai non aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN. Pelamar tambahan ini diperuntukkan bagi honorer database dengan lima kriteria yakni:

a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;

b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasipengadaan CPNS;

Baca Juga: Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025

c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;

d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau

e. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Pegawai honorer database tersebut dapat melamar seleksi PPPK tahap kedua di instansi pemerintahtempat bekerja sesuai pangkalan data (database) pegawainon ASN BKN. Dalam aturan yang sama, tidak disebutkan bagaimana nasib para pegawai honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.

Pegawai Honorer Datangi DPRD

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Kode Bermasalah saat Aktivasi MFA ASN Digital

Sebanyak 156 tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kini menghadapi ketidakpastian setelah mereka dinyatakan tidak terdaftar dalam database BKN. Akibatnya, status honorer mereka tidak bisa dianggarkan oleh pemerintah daerah, sehingga terancam dirumahkan.