Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi untuk meningkatkan gizi anak Indonesia ternyata masih menyimpan sejumlah tantangan.
Hasil studi terbaru yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kekhawatiran besar terhadap pelaksanaan program ini.
Menurut Peneliti CELIOS, Galau D. Muhammad, hasil studi mengungkapkan bahwa mayoritas responden (46 persen) khawatir akan terjadinya penyaluran program yang tidak efisien. Hal ini berarti, bantuan makanan bergizi tidak sampai kepada anak-anak yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, 37 persen responden juga khawatir akan adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan program MBG.
"Kekhawatiran masyarakat ini bukan tanpa alasan. Program yang melibatkan anggaran besar seperti MBG memang rentan terhadap penyelewengan," ujar Galau dalam Diseminasi “Hasil Studi Perspekstif Masyarakat terhadap Program MBG” dikutip Selasa (28/1/2025).
Selain masalah penyaluran dan korupsi, responden juga menyoroti kualitas makanan yang disalurkan (14 persen) dan biaya implementasi program (3 persen).
CELIOS juga melakukan pemetaan terhadap potensi korupsi program MBG, diantaranya potensi dari pengadaan dan distribusi makanan. Termasuk pemalsuan data penerima manfaat, pengelolaan dana dan anggaran serta penyimpangan dalam proses pengawasan dan evaluasi.
Galau juga mengatakan, penyaluran MBG yang terkesan tersentralistik seperti sekarang ini yang berpotensi menimbulkan kebocoran dan korupsi. Dari hasil perhitungan CELIOS, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp8,52 triliun dengan persentase risiko korupsi 12 persen.
“Hal ini salah satunya disebabkan karena fokus distribusi MBG melalui vendor besar dan dapur umum. Sehingga efisiensi dan pengawasannya juga rendah,” ujarnya.
Baca Juga: Memahami Apa Itu Reimburse, Sistem Pembayaran MBG yang Jadi Pro Kontra
CELIOS pernah mengusulkan agar penyaluran MBG dilakukan desentralistik, dimana fokus distribusi dilakukan oleh UMKM lokal atau sekolah. Cara ini, persentase risiko korupsinya 2,5 persen dengan potensi kerugian akibat kebocoran dan korupsi sekitar Rp1,7 triliun.