Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih evaluasi mengenai rencana merger atau penggabungan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) dan bank milik Grup MNC PT Bank MNC International Tbk (BABP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana mengatakan keputusan itu berada dalam kewenangan para pemegang saham keduanya.
"Upaya penguatan industri perbankan melalui konsolidasi terus dilakukan dengan memperhatikan kesiapan masing-masing bank serta dinamika pasar global dan domestik," kata Dian dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (27/1/2025).
Kata dia, apabila terdapat pengajuan permohonan konsolidasi oleh suatu bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Indonesia Harus Rela Kehilangan Dana Asing Rp 2,03 Triliun
"Konsolidasi Bank Umum bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendorong penguatan daya tahan serta daya saing industri perbankan nasional," katanya.
OJK senantiasa mendorong pelaksanaan aksi korporasi apabila langkah tersebut dapat mendukung konsolidasi industri perbankan secara keseluruhan. Dengan demikian, proses ini diharapkan melahirkan perbankan yang lebih kuat, efisien, dan kompetitif. Serta mampu memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
" Langkah ini bertujuan memastikan bahwa proses konsolidasi dapat menghasilkan perbankan yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional," jelasnya.
Seperti diketahui, OJK berencana kawin paksa Nobu Bank dan MNC Bank sedang dalam proses merger. Ini sebagaimana ditetapkan OJK pada awal tahun 2023, yang mengumumkan bahwa kedua bank itu harus berkonsolidasi karena belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.
Sebelumnya OJK memberikan kesempatan pada Bank Nobu dan Bank MNC untuk berkomunikasi antara kedua belah pihak agar hasil merger tidak merugikan satu sama lain.
Apalagi, merger Bank MNC dan Bank Nobu akan membuahkan hasil yang baik.Terlebih keduanya masih berkomitmen untuk melaksanakan merger dan tidak ada laporan mengenai batal merger.
Baca Juga: Ancam Nasabah, 614 Kontak Debt Collector Diblokir
"Tapi kalau suatu titik tertentu nanti pada waktunya itu apa namanya ada hambatan itu kita akan menggunakan merger paksa gitu. Itu apa boleh buat gitu," tandasnya.