Rektor UII Tegas Tolak Perguruan Tinggi Kelola Tambang: Sensitif dan Berbahaya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 26 Januari 2025 | 16:54 WIB
Rektor UII Tegas Tolak Perguruan Tinggi Kelola Tambang: Sensitif dan Berbahaya
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid saat memberi keterangan pada wartawan di Jogja, Kamis (1/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Fathul Wahid, menegaskan bahwa pengelolaan bisnis pertambangan bukan merupakan domain perguruan tinggi.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respon terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengelola lahan tambang.

"Kalau saya ditanya, UII ditanya, jawabannya termasuk yang tidak setuju, karena kampus wilayahnya tidak di situ," ujar Fathul.

Menurut Fathul, meskipun beberapa kampus di Indonesia mendidik ahli di bidang pertambangan, perguruan tinggi sebaiknya tetap fokus pada misi utamanya: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, tanpa terlibat langsung dalam bisnis tambang.

Baca Juga: Puan Maharani Soal Kampus Kelola Tambang: Bukan Tiba-tiba Ada

"Hilirisasi bisa ditangani oleh pihak yang lain terkait dengan pertambangan," ujar dia, dikutip via Antara pada Minggu (26/1/2025).

Ia juga mengkhawatirkan bahwa keterlibatan tersebut dapat mengurangi sensitivitas terhadap isu lingkungan dan peran kampus sebagai kekuatan moral. Banyak laporan lembaga independen menunjukkan kontribusi besar usaha pertambangan terhadap kerusakan lingkungan.

"Saya khawatir juga bahwa ketika kampus masuk di sana, itu menjadi tidak sensitif karena logika bisnisnya menjadi dominan karena uang itu biasanya agak menghipnotis. Kalau itu sampai terjadi akan berbahaya," ujar dia.

Fathul menambahkan bahwa ketika kampus terlibat dalam bisnis tambang, ada risiko logika bisnis menjadi dominan, yang dapat menghipnotis dan berpotensi berbahaya. 

Hal ini didukung oleh pernyataan yang disampaikan oleh Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana yang menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) terkait izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi justru bisa memicu konflik kepentingan. Padahal, perguruan tinggi memiliki peran untuk melakukan riset dan pengembangan keilmuan, sementara pengelolaan tambang memiliki orientasi profit.

Baca Juga: Jebakan Wakil Rakyat Menggiring Kampus ke Lubang Tambang

Senada dengan dua guru besar sebelumnya, Sri Edi Swasono, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, juga menyatakan kekhawatirannya bahwa keterlibatan kampus dalam bisnis pertambangan akan mengaburkan esensi perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan dan pengabdian masyarakat. 

Secara keseluruhan, banyak pihak menilai bahwa perguruan tinggi tidak didesain untuk mengelola tambang. Keterlibatan dalam bisnis pertambangan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengaburkan misi utama pendidikan, dan mengurangi sensitivitas terhadap isu lingkungan. Oleh karena itu, usulan agar perguruan tinggi mengelola lahan tambang perlu dipertimbangkan kembali dengan matang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI