Hasil dari penghematan ini akan dialokasikan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah seperti penyediaan makanan bergizi gratis dan peningkatan sektor kesehatan. Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo mengarahkan agar dana hasil efisiensi digunakan untuk mencapai target-target strategis di bidang pangan dan energi.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini ditandatangani pada 22 Januari 2025 dan mulai berlaku segera. Sebanyak Rp256,1 triliun dari penghematan tersebut berasal dari anggaran kementerian/lembaga, sementara Rp50,5 triliun berasal dari transfer ke daerah. Para menteri diinstruksikan untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Diharapkan dengan langkah-langkah ini, pemerintah dapat meningkatkan efektivitas belanja negara demi kepentingan masyarakat luas.