Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya akan berpedoman pada bukti-bukti material dalam menyelesaikan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di atas pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya Agung Sedayu Group atau ASG mengklaim SHGB mereka hanya berada di satu kecamatan yaitu Pakuhaji.
Dalam kunjungan terbarunya ke lokasi, Nusron menyatakan bahwa keberadaan fisik tanah merupakan faktor penentu dalam menentukan keabsahan suatu sertifikat.
"Saya hanya lihat bukti material. Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya adalah bukti materialnya,” tegas Nusron akhir pekan ini.
Baca Juga: Gurita Bisnis Sugianto Kusuma alias Aguan, Bos Agung Sedayu Group
Nusron kembali menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada bukti fisik kepemilikan lahan, bukan pada klaim yang disampaikan oleh pihak manapun.
"Itu haknya dia ngomong bagaimana, yang aku lihat adalah bukti fisiknya, berapa sertifikatnya, lokasinya di mana, wong sertifikat itu semua ada alamatnya,” kata Nusron.
Sebelumnya, Nusron membatalkan status penerbitan SHGB dan SHM milik anak usaha ASG atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
SHGB yang dicabut itu milik PT Intan Agung Makmur (IAM) yang berlokasi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron mengatakan pembatalan SHGB tersebut setelah melalui proses pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik maupun materiel. Oleh karena itu, kata dia, pembatalan SHGB itu, sesuai dengan prosedur yang berlaku.