Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Link Net Tbk. (LINK) pada hari Jumat (24/1/2025). Hal ini setelah perdagangan saham emiten penyedia internet dan TV kabel terus melonjak.
Berdasarkan data BEI, saham LINK naik hingga 24,53 persen ke level Rp2.310. Selama pekan ini ini, saham LINK juga telah melonjak 93,31 persen.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Link Net Tbk (LINK), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Link Net Tbk (LINK) pada tanggal 24 Januari 2025," ujar Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadodo dalam keterbukaan Informasi, Jumat (24/1/2025)
Aji menuturkan, penghentian sementara perdagangan saham PT Link Net Tbk (LINK) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Link Net Tbk (LINK).
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," kata Aji.
Baca Juga: Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
Meroketnya harga sama LINK itu ditengarai adanya kabar induk usaha Axiata ingin melepas LINK sebesar Rp16 triliun.
Sebelumnnya, Sekretaris Perusahaan Rininta, LINK, Agustina Widya Pratika mengakui, memang induk usaha Axiata tengah menggali investor potensial untuk perseroan.
"Namun, sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum menerima informasi lain dari pemegang saham Perseroan mengenai hal tersebut dan belum terdapat hal yang signifikan atau material yang dilakukan," kata dia seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (23/1/2025).
"Dalam hal terdapat Informasi atau Fakta Material, Perseroan akan menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada otoritas terkait dan masyarakat sesegera mungkin sesuai dengan peraturan pasar modal dan peraturan perundangundangan yang berlaku," sambung Agustina.
Baca Juga: Axiata Berencana Lego, Saham Link Net Dipelototi BEI