OJK Tutup 593 Pinjol Ilegal yang Sebarkan Data Pribadi

Jum'at, 24 Januari 2025 | 12:56 WIB
OJK Tutup 593 Pinjol Ilegal yang Sebarkan Data Pribadi
Ilustrasi pinjol ilegal (Freepik/tonodiaz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

b. CCS Compleo, penawaran investasi;

c. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook;

d. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit;

e. Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto;

f. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian;

g. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan
h. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI