Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas ilegal.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan pada periode Oktober sampai Desember 2024.
Rinciannya, entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
" Lalu ada 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," kata Hudiyanto di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Sehingga sejak 2017 sampai 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daringilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
" Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," jelasnya.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yangmenawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
Baca Juga: Tak Patuh, Jiwasraya Kena Sanksi OJK
a. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu;