Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:43 WIB
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kondisi saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) sangat mengerikan pada perdagangan hari ini. Pasalnya, saham emiten milik Sugianto Kusuma atau Aguan ini kebakaran hingga sesi terakhir perdagangan Kamis (23/1).

Berdasarkan data BEI, saham PANI diperdagangkan merosot 19,89 persen hingga auto reject bawah (ARB) di level Rp11.075 per saham. Pada hari ini, emiten properti ini ditransaksikan dengan volume 62,52 juta lembar saham dan nilainya mencapai Rp761,2 miliar.

Kondisi saham PANI yang kebakaran ini bukan terjadi pada hari ini, tapi telah berlangsung dari awal pekan Senin (20/1) lalu yang juga memerah.

Lantas, apakah anjloknya harga Saham PANI ini imbas dari hebohnya pagar laut.

Finansial Advisor Sucor Sekuriitas, Danika Augusta Sari tak menampik, terkoreksiya saham PANI imbas dari gaduhnya pemberitaan soal pagar laut di Tangerang.

"Tapi berita tersebut itu ada mempengaruhi lah persepsi. Asal si PANI itu dia bisa klarifikasi plus nanti kita lihat kalau keluar laporan keuangan dia bagus apa nggak, fundamentalnya bagus apa nggak, ya mudah-mudahan ke depannya itu berita tersebut nggak begitu jadi sentiment yang buruk-buruk banget," ujarnya, seperti dikutip, Kamis (23/1/2025).

Namun demikian, Danika melihat, saham PANI sebenarnya memiliki fundamental yang lumayan. Sebab, emiten itu masih memiliki banyak aset tanah yang bisa digarap.

"Asal dia nggak tembus di bawah 13 ribu, kalau secara teknikal itu bisa jadi reversal bearsih. Tapi saya lihat hari ini chartnya dia ada rejection di situ, mudah-mudahan ke depannya dia masuk ke trend non-sideways," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengkonfirmasi bahwa lahan yang dipagari di tengah laut Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga: Pemilik Pagar Laut Tangerang Bakal Didenda Rp544 Juta

Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik ilegal dalam pemanfaatan wilayah pesisir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI