Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Online: Mudah dan Cepat!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:52 WIB
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Online: Mudah dan Cepat!
Cara Lapor SPT Tahunan (pajak.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib dilaksanakan oleh wajib pajak. Selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif, wajib pajak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Lantas bagaimana cara lapor SPT Tahunan?

Bila gaji seorang wajib pajak masih di bawah upah minimum regional (UMR), ia tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan bila NPWP-nya aktif. Kewajiban lapor SPT tetap melekat pada orang-orang yang memiliki NPWP meski penghasilan yang diterima wajib pajak di bawah batas penghasilan kena pajak, yakni Rp54 juta per tahun pajak orang pribadi.

Wajib pajak yang penghasilannya di bawah UMR atau sedang tidak aktif bekerja bisa melaporkan SPT Tahunan dengan form 1770SS status nihil. Namun ada cara lain bagi yang berpenghasilan di bawah UMR, yakni mengajukan permohonan penetapan NPWP non-efektif. Dengan demikian wajib pajak bisa bebas dari kewajiban laor SPT Tahunan.

Sementara itu bagi yang mendapatkan gaji mencapai Rp54 juta per tahun pajak orang pribadi, wajib melaporkan SPT Tahunan dengan cara sebagai berikut:

1. Siapkan dokumen bukti potong 1721 A1/A2, bukti potong PPh final, daftar harta, daftar utang/kewajiban, daftar/kartu keluarga sebelum mengisi SPT Tahunan 1770 SS.

2. Anda bisa menyampaikan SPT tahunan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah Anda, secara online melalui www.djponline.pajak.go.id, kantor pos, melalui jasa ekspedisi, atau penyedia jasa aplikasi perpajakan.

Tahapan Lapor SPT Tahunan secara online

Ada beberapa tahapan lapor SPT Tahunan secara online. Disadur dari pajak.go.id, yang harus Anda lakukan untuk lapor SPT Tahunan ecara online adalah sebagai berikut.

  1. Login ke pajak.go.id. Tuliskan NPWP atau masukkan NIK. Lanjutkan dengan mengetikkan kata sandi. Bila lupa kata sandi, silahkan klik lupa kata sandi. Anda akan diarahkan untuk membuat kata sandi baru. Setelah terisi semua silahkan klik login.
  2. Akan muncul tampilan kartu NPWP elektronik di laman pajak.go.id, untuk melaporkan SPT Tahunan silahkan klik Lapor.
  3. Selanjutnya unduh formulir. Bisa juga mengisi langsung di situs web dengan cara tekan gambar e-filling untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Ikuti petunjuk selanjutnya sampai ke tahapan ke 4.
  4. Klik "Buat SPT" untuk membuat pelaporan SPT Tahunan. Daftar lapor SPT Tahunan yang sudah dibuat akan tampak di dashboard.
  5. Cek email yang sudah terdaftar untuk melihat tanda terima lapor SPT Tahunan elektronik.

Tahapan Pengisian Formulir

Baca Juga: Kronologi Kisruh Coretax: Fakta di Balik Sistem Pajak Sering Error dan Penjelasan DJP!

Mungkin ada yang belum tahu atau masih bingung dengan tahapan pengisian formulir SPT Tahunan. Untuk itu, berikut tahapan pengisian formulir dikutip dari pajak.go.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI