OJK Terbitkan Aturan Baru Kredit Alternatif, Simak Detailnya yang Ingin Ngutang Online

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru Kredit Alternatif, Simak Detailnya yang Ingin Ngutang Online
OJK terbitkan aturan baru untuk pemeringkat kredit
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam POJK ini diatur ketentuan terkait prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha, serta aspek kepatuhan lainnya.

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA serta memastikan keseimbangan antara mendorong inovasi yang progresif dan pelindungan data konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI