Sebagai informasi, dugaan aktivitas ekspor ilegal ini diketahui setelah kurator melakukan investigasi. Para kurator, melihat setelah diputuskan pailit, operasional Sritex dan anak usahanya PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya tetap berjalan normal.
Sehingga, aktivitas itu dinilai mendobrak pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.