Suara.com - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengakui adanya bantuan pemerintah soal dugaan aktivitas ilegal ekspor produk. Padahal, perseroan telah dinyatakan pailit, di mana proses aktivitas perusahaan hingga aset yang dimiliki dipegang dan diatur kurator.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Kepailitan dan PKPU pasal 69 ayat 1 angka 1.
Kendati begitu, Iwan menyebut, perseroan terpaksa melakukan aktivitas ekspor itu atas perintah dari pemerintah.
"Kembali lagi, kami menjalankan amanah pemerintah untuk bisa berjalan normal," ujarnya seperti dikutip, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Insentif Pajak 0 Persen! Pemerintah Revisi Aturan DHE Eksportir Mulai 1 Maret 2025
Iwan mengingatkan, dirinya diberikan amanah dari pemerintah, agar operasional Sritex tetap berjalan, meski memang dalam masa pailit dan dipegang kendali kurator.
Upaya ini, bilang dia, semata-mata hanya untuk bisa menggaji para karyawan emiten berkode saham SRIL ini.
"Kami berpegangan bahwa kami memegang amanah dari pemerintah bahwa operasional kita harus normal. Jadi, apapun upaya itu akan terus kita usahakan supaya setiap bulan kami tetap bisa tetap menggaji seluruh karyawan," ucapnya.
Kekinian, tim kurator hingga manajemen Sritex tengah merumuskan pembentukan panitia kreditur hingga strategi penyelamatan perseroan.
Di sisi lain, Iwan juga tengah duduk bareng dengan manajemen untuk mengurus langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang tetap menyatakan Sritex pailit.
Baca Juga: Tolak DHE 50 Persen, Pengusaha Nikel: Pemerintah Jangan Bebani Eksportir!
"kami masih menjalankan amanah pemerintah bagaimana caranya menormalkan operasional di Sritex," beber dia.
Sebagai informasi, dugaan aktivitas ekspor ilegal ini diketahui setelah kurator melakukan investigasi. Para kurator, melihat setelah diputuskan pailit, operasional Sritex dan anak usahanya PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya tetap berjalan normal.
Sehingga, aktivitas itu dinilai mendobrak pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.