Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui terpaksa menutup sejumlah Bank Perkreditan Rakyat.
Adapun, BPR merupakan lembaga keuangan bank yang melayani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan terpaksa menutup BPR dikarenakan banyaknya fraud.
" Kita terus menutup tahun ini aja sudah 21 yang ditutup itu terpaksa, sebetulnya bukan karena saya menutup-menutupin," kata Dian Ediana di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Bos OJK: Bursa Perdagangan Karbon Bisa Kurangi Emisi di Indonesia
Kata dia BPR banyak yang berguguran karena penyuntikan modal yang bermasalah keuangannya. Serta mengalami kendala pada proses politik di pemerintah daerah.
" Karena banyak sekali isu integritas jadi banyak fraud di situ padahal BPR ini dibebankan kepada pihak, pada saya khususnya oleh undang-undang itu sudah diperkuat dan dikembangkan jadi kalau sudah tidak bisa diperkuat dan dikembangkan malah fraud jadi ya tutup," jelasnya.
Dia pun menambahkan penutupan BPR itu bukan atas opini pribadi. Namun, penutupan BPR agar menciptkan ekosistem perbankan yang sehat.
" Ditutup itu bukan karena saya tidak suka sama bank A, bank B, atau BPR , tetapi untuk membangkitkan suatu kepercayaan publik yang lebih besar sehingga bisnis kita menjadi lebih besar dan konsisten memang tidak boleh ada cacat tidak
boleh ada cacat dalam melakukan kegiatan bisnis," jelasnya.
OJK juga memastikan pengawasan intensif terhadap BPR/S yang masih berada dalam tahap penyehatan.
Baca Juga: Gagal Penuhi Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
Sementara itu, OJK mencatat selama tahun 2024 ada 15 BPR/BPRS (13 BPR dan 2 BPRS) yang izin usahanya ditutup.