3. Pengisian Berita Acara: Hasil musyawarah didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah serta perangkat desa lainnya.
4. Verifikasi dan Validasi: Berita acara tersebut digunakan untuk proses verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial melalui kunjungan ke rumah tangga.
5. Penginputan Data: Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
6. Verifikasi dan Validasi Lanjutan: Data akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati atau wali kota.
7. Pengumuman Hasil: Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan kepada gubernur, yang selanjutnya akan meneruskannya kepada menteri terkait.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni