Periode waktu pelaksanaan jajak pendapat disesuaikan mengikuti kebijakan pemerintah, yaitu 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025.
Jajak pendapat dilakukan secara pasif di mana APJAPI & INACA hanya mempublikasikannya. Responden diberi keleluasaan inisiatif sendiri mengisi form jajak pendapat tersebut.
Sementara itu Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mendukung pelaksanaan jajak pendapat ini. Menurutnya, tujuan dari kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tujuannya untuk kebaikan bersama.
Namun demikian, menurut Denon, sebuah kebijakan publik yang baik selalu ada pengawasan dan kemudian evaluasi yang dapat memberikan arah untuk kebijakan selanjutnya agar semakin baik.