Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan usia 19 tahun hingga 34 tahun paling banyak menggunakan pinjaman daring (pindar).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan sebanyak 50 persen pengguna pindar berusia 20 tahun sudah memiliki penghasilan yang cukup besar.
" Sebagian besar lebih 50 persen kelompok usia itu berasal dari usia 19 sampai 34 tahun. Kita batasi usia 18 tahun karena dari sisi penghasilannya juga," ujar Ahmad dalam video virtual, Selasa (21/1/2025).
Dia pun menetapkan pembatasan usia minum 18 tahun. Hal ini berdasarkan aturan terbaru OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Baca Juga: OJK Bakal Kirim Surat Cinta ke Pinjol Nakal
Adapun pembatasan usia ini untuk mencegah gagal bayar. Serta usia tersebuy sudah masuk tahap dewasa dalam bertanggung jawab.
" Meminilisasi gagal bayar untuk adanya penbataaaan usia. Karena pada usia itu sudah bisa bertanggung jawab,"katanya.
Selanjutnya, penetapan batas minimum umur peminjam Pindar ini bertujuan untuk memastikan agar tidak ada generasi muda yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar, mengalami kejadian terlilit utang.
Jika peminjam terlilit utang dari Perusahaan Pembiayaan (PP) BNPL, maka akan menghadapi permasalahan dosa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
"Jangan gara-gara pinjaman dia di BNPL (bermasalah) ketika dia ada kebutuhan yang lebih mendasar mau dapat pinjaman, KPR, kan ada yang nyangkut disini (SLIK), jadi gak dapat,” imbuhnya.
Baca Juga: Bos OJK: Bursa Perdagangan Karbon Bisa Kurangi Emisi di Indonesia