Saham PANI Terkurung Pagar Laut, Kegencet 6,97 Persen

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:21 WIB
Saham PANI Terkurung Pagar Laut, Kegencet 6,97 Persen
Harga saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) mengalami penurunan tajam sebesar 7,74 persen menjelang penutupan perdagangan hari ini Selasa (21/1/2025). [sedayuindocity]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) mengalami penurunan tajam sebesar 7,74 persen menjelang penutupan perdagangan hari ini Selasa (21/1/2025).

Anjloknya saham PANI diduga kuat terkait dengan isu kepemilikan pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) sepanjang 30 Km yang masih belum menemui titik terang.

Ketidakjelasan status kepemilikan aset tersebut menimbulkan ketidakpastian di kalangan investor dan berimbas pada aksi jual besar-besaran.

Mengutip data IDX Mobile, saham PANI dibuka di level 15.475 per lembar dan sempat menyentuh titik tertinggi di level yang sama. Namun, hingga pukul 15.10 WIB, saham milik konglomerat Kusuma Sugianto alias Aguan ini harus rela anjlok 6,97 persen atau turun 1.065 poin ke posisi 14.450 per lembar.

Volume perdagangan saham PANI tercatat cukup aktif dengan mencapai 27,24 juta lembar saham, setara dengan nilai transaksi sebesar Rp401 miliar. Frekuensi perdagangan juga terbilang tinggi dengan mencapai 32.83 ribu kali.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan dugaan adanya praktik kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak sah di kawasan pagar laut Tangerang.

Dua perusahaan, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, diduga menjadi pemilik mayoritas SHGB di area tersebut yang nyatanya ilegal.

Dalam keterangan persnya kemarin, Senin (20/1/2025) Nusron Wahid menyatakan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, kedua perusahaan tersebut memiliki sekitar 254 HGB yang terdiri dari PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron. Selin itu terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Baca Juga: Aksi Kholid Si Nelayan di Acara ILC Dipuji Cerdas, Netizen: Makannya Ikan Segar, Bukan Uang Segar

Dia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI