Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan modus yang kerap terjadi dalam kasus serupa. Pemagaran laut dilakukan dengan tujuan menahan ombak dan memicu sedimentasi alami.
Nantinya, area tersebut akan berubah menjadi daratan baru yang diperkuat melalui penerbitan sertifikat HGB atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, ia menegaskan bahwa sertifikat di dasar laut adalah dokumen ilegal.
4. Kasus Laut Tangerang Sebagai Pendahulu
Sebelum kasus di Surabaya, polemik serupa terjadi di pagar laut Tangerang. Di wilayah tersebut, ditemukan 263 bidang sertifikat HGB dan 17 bidang SHM yang diterbitkan, meliputi area milik perusahaan PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan perseorangan. Kasus ini juga menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang.
5. Dibantah oleh BPN Jatim
Belakangan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur membantah adanya HGB di Surabaya. Menurut Kepala Kanwil BPN, lokasi HGB tersebut bukan di Surabaya.
6. Potensi Pembatalan Sertifikat
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa sertifikat yang ditemukan di wilayah perairan dapat dibatalkan jika terbukti terdapat cacat material, prosedural, atau hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pembatalan sertifikat dapat dilakukan tanpa melalui pengadilan selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun.
Baca Juga: Heboh Dugaan Pungli Makan Bergizi Gratis di Tangerang, Begini Respons Istana
7. Dampak Serius Terhadap Tata Ruang dan Lingkungan