Setelah Tangerang, Kini Surabaya! 656 Hektare Laut Bersertifikat HGB

M Nurhadi
Setelah Tangerang, Kini Surabaya! 656 Hektare Laut Bersertifikat HGB
7 Fakta Laut Surabaya Bersertifikat HGB (X/thanthowy)

Kasus penerbitan sertifikat HGB di wilayah perairan Laut Surabaya memicu kontroversi karena melanggar aturan tata ruang dan keputusan MK.

Suara.com - Kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya menjadi sorotan di kawasan laut Tangerang, kini polemik serupa muncul di Laut Timur Surabaya, Jawa Timur.

Temuan ini memicu reaksi publik, terutama karena dinilai melanggar aturan tata ruang dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut 7 fakta penting terkait kasus Laut Surabaya bersertifikat HGB.

1. Area HGB Seluas 656 Hektare

Berdasarkan informasi dari akun media sosial X @thanthowy, terungkap adanya area bersertifikat HGB seluas 656 hektare di kawasan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya.

Baca Juga: Rayhan Hanan Buka-bukaan Soal PR Besar Persija Jakarta, Optimis Bangkit?

Data tersebut merujuk pada aplikasi resmi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang menunjukkan tiga titik koordinat lokasi HGB tersebut.

2. Pelanggaran Putusan MK 85/PUU-XI/2013

Keberadaan HGB di perairan laut dinilai bertentangan dengan Putusan MK 85/PUU-XI/2013. Putusan tersebut secara tegas melarang pemanfaatan ruang di atas perairan untuk kepentingan privat atau komersial.

Reno Eza Mahendra, peneliti dari Urbaning, menyebut bahwa kasus ini menunjukkan ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan.

Baca Juga: BRI Liga 1: Imbangi Persija, Misi Persebaya Surabaya Masih Belum Tuntas?

3. Pola Reklamasi Alami dengan Sedimentasi