Siapa Dalang Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang Dekat PSN PIK 2?

Senin, 20 Januari 2025 | 17:10 WIB
Siapa Dalang Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang Dekat PSN PIK 2?
Sejumlah Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kehebohan yang terjadi terkait keberadaan pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland milik Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa wilayah tersebut ternyata memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (20/1/2025) Nusron Wahid, mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan kasus pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, wilayah yang menjadi pusat perhatian publik itu ternyata telah dilengkapi dengan HGB.

"Kami atas nama Menteri ATR/BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi," kata Nusron.

Baca Juga: Jadi Pagar Laut, Ini Rahasia Kehebatan Tanaman Bambu

Nusron menjelaskan saat ini pihaknya sedang menjalin komunikasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Mereka hendak memastikan batas garis pantai di Kabupaten Tangerang.

"Besok sudah ada hasil karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat jadi garis pantainya mana. Kami tidak mau berspekulasi dulu apakah ini dulunya berupa tambak atau berupa apa," ujarnya.

Nusron mengatakan jumlah sertifikat HGB itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan yang terdiri dari PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 biudang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi," katanya.

Baca Juga: Usai Bertemu KSAL, Menteri KKP Sepakat Bongkar Pagar Laut Tangerang

Sebelumnnya, pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang bikin heboh. Pasalnya, keberadaan pagar laut tersebut sampai saat ini masih menimbulkan misteri dan polemik siapa pemilik aslinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI