Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) di Kota Pekanbaru, Riau. Keputusan ini diambil karena PT SRV dinyatakan gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang telah ditetapkan.
Dengan pencabutan ini, PT SRV tidak lagi dapat beroperasi sebagai perusahaan modal ventura.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 yang dikeluarkan pada 16 Januari 2025.
“PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Target 90 Persen Inklusi Keuangan Meleset, Apa Strategi Selanjutnya?
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tersebut.
Dengan demikian, PT SRV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35 Tahun 2015 juncto Pasal 116 POJK Nomor 25 Tahun 2023.
Selanjutnya, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, serta Pasal 144 POJK 25/2023.
OJK menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap industri modal ventura untuk melindungi kepentingan konsumen. Tindakan tegas seperti pencabutan izin usaha diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang tidak patuh pada peraturan.
Baca Juga: Maling Online Makin Pintar Bobol Rekening, Begini Modusnya