Menteri KKP Minta Pembongkaran Pagar Laut Ditunda, Tak Ikuti Perintah Presiden?

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 19 Januari 2025 | 20:06 WIB
Menteri KKP Minta Pembongkaran Pagar Laut Ditunda, Tak Ikuti Perintah Presiden?
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono diwawancarai wartawan di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang terletak di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Penundaan ini dilakukan karena saat ini masih berlangsung proses penyidikan terkait keberadaan pagar tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda pencabutan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan lancar.

“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2024).

Trenggono juga menyebutkan bahwa seharusnya tindakan pembongkaran dilakukan setelah proses hukum selesai dan bukti-bukti sudah terdeteksi. Meskipun beberapa bagian dari pagar tersebut telah dicabut, ia memastikan bahwa penyidikan akan tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Presiden Sampai Turun Tangan Soal Pagar Laut, Rocky Gerung: Bukti Koordinasi di Kementerian Tak Jalan

“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” sambung dia.

KKP juga telah melakukan penyegelan terhadap lokasi pagar laut yang bermasalah untuk memudahkan proses penyidikan. Menurut Trenggono, tidak ada pengajuan izin dari pihak manapun untuk pemasangan pagar laut tersebut kepada KKP. Jika ada permohonan izin, pihaknya harus memeriksa secara mendetail agar tidak melanggar kawasan konservasi.

“Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya, dikutip dari Antara.

KKP hanya memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terkait masalah ini, sementara sanksi hukum dan potensi kerugian negara menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, pada Sabtu (18/1), sebanyak 600 personel TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan lokal melakukan pembongkaran pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir hingga pesisir Pantai Kronjo. Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan secara bertahap sepanjang dua kilometer dengan melibatkan berbagai unsur TNI AL dan nelayan.

Baca Juga: Prabowo Didesak Jangan Hanya Cabut Pagar Laut, Tapi Usut Tuntas

Harry Indarto menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut merupakan perintah dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam tahap awal pembongkaran ini, sedikitnya 30 kapal nelayan digunakan untuk mengangkut objek pagar bambu tersebut.

Dengan adanya penundaan pencabutan pagar laut ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam menyelesaikan masalah hukum yang ada serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah pesisir. KKP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait aktivitas di laut demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya kelautan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI