Tolak DHE 50 Persen, Pengusaha Nikel: Pemerintah Jangan Bebani Eksportir!

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 17 Januari 2025 | 11:21 WIB
Tolak DHE 50 Persen, Pengusaha Nikel: Pemerintah Jangan Bebani Eksportir!
Ilustrasi ekspor-impor. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Alexander Barus, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana peningkatan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) dari 30 persen menjadi 50 persen untuk sumber daya alam.

Dalam pernyataannya yang disampaikan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat, Alexander menegaskan bahwa kebijakan DHE yang saat ini berlaku sebaiknya tidak diubah. Meskipun situasinya sulit, ia menilai tingkat 30 persen masih dapat dikelola.

“Indonesia memiliki banyak sumber daya, tetapi jika kebijakan ini diterapkan, kami khawatir akan berdampak negatif,” ujarnya, dikutip via Antara.

Ia berharap agar rencana untuk meningkatkan DHE menjadi 50 persen tidak terwujud dan juga meminta agar kebijakan tersebut tidak diterapkan selama 12 bulan ke depan. Alexander juga menawarkan beberapa solusi alternatif yang bisa dibahas bersama pemerintah.

Baca Juga: Kapal Pembangkit Listrik Terapung Pasok Energi Hijau ke PSN Smelter 'Merah Putih'

Dia menekankan pentingnya peninjauan menyeluruh terhadap kebijakan yang ada, mengingat kondisi ekonomi makro saat ini yang semakin menantang dengan harga jual yang turun dan biaya bahan baku yang terus meningkat.

Terkait dengan wacana kenaikan royalti dan penerapan pajak minimum global (GMT), Alexander menyatakan bahwa semua ini akan memberikan tekanan pada arus kas operasional perusahaan. Selain itu, investor asing juga mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah yang sering berubah-ubah, yang dapat mengurangi daya tarik investasi.

“Penting bagi kita untuk memiliki prinsip konsistensi dan kepastian dalam aturan agar pengusaha dan investor dapat mengandalkan dukungan pemerintah dengan baik,” harapnya.

Alexander juga memperingatkan bahwa ketidakpastian ini dapat berdampak domino pada isu sosial dan ekonomi daerah, serta berpotensi menyebabkan macetnya kredit investasi dan penundaan inisiatif keberlanjutan.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga menyampaikan bahwa aturan DHE seharusnya tidak memberatkan para pengekspor, terutama dengan usulan untuk menaikkan DHE dari 30 persen menjadi 50 persen atau bahkan 75 persen dalam satu tahun.

Baca Juga: Audit IRMA Jadi Preseden Positif Industri Nikel Indonesia

Wakil Ketua Umum Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasmita, mengungkapkan bahwa jika kebijakan ini dilanjutkan, kontribusi sektor swasta terhadap perekonomian nasional akan menurun, yang pada gilirannya akan berdampak pada pemerintah.

Ketua Komite Tetap Bidang Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Chandra Wahjudi, menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan perubahan aturan DHE dengan memperhatikan kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu. Ia menambahkan bahwa permintaan pasar yang lemah memerlukan dukungan dan kemudahan bagi eksportir sebagai stimulan.

"Kita ingin mendorong ekspor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, eksportir menghadapi tantangan serius terkait arus kas," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI