Suara.com - Polemik pagar laut sepanjang 30 kilometer di dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) terus bergulir.
Informasi terbaru mengungkapkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengetahui keberadaan pagar laut misterius ini sejak Agustus 2024.
Namun, KKP baru mengambil tindakan setelah isu ini viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Alasan yang diberikan KKP adalah mereka tidak ingin gegabah dalam mengambil tindakan.
"Kita kan tidak mungkin bertindak secara gegabah. Karena kita menelusuri jangan-jangan (ditangani) di Kementerian A, Kementerian B," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid Jusuf di Pulau Cangkir dikutip Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Pagar Laut Ilegal Diprediksi Buat Nelayan di Pesisir Tangerang dan Bekasi Rugi Rp 93,3 M Setahun
Pihaknya menjelaskan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data dan melakukan kajian mendalam terkait dampak pagar laut tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat.
Halid menjelaskan bahwa ketika pertama kali ditemukan, pagar laut di Kabupaten Tangerang itu memiliki panjang sekitar tujuh kilometer pada bulan Agustus. Dan bertambah panjang mencapai 30,16 Km hingga bulan Desember 2024.
Halid mengungkapkan bahwa pihaknya masih mencari tahu siapa pelaku yang membangun pagar laut tersebut. "Kami sampai saat ini masih mencari-cari. Karena pekerjaannya bisa jadi malam hari," tutupnya.