Selain itu, DJP juga memperbaiki layanan pendaftaran, termasuk pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, serta pemanfaatan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah.
Untuk pembayaran, DJP meningkatkan aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan pajak. Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan status Wajib Pajak juga diperbaiki.
DJP menegaskan bahwa selama masa transisi, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi jika ada keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak. Mereka juga terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan agar Coretax dapat memberikan layanan yang lebih baik dan efisien. Demikianlah informasi terkait fakta Coretax DJP error.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas