Kronologi Kisruh Coretax: Fakta di Balik Sistem Pajak Sering Error dan Penjelasan DJP!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 15 Januari 2025 | 17:55 WIB
Kronologi Kisruh Coretax: Fakta di Balik Sistem Pajak Sering Error dan Penjelasan DJP!
Coretax DJP: Fakta di Balik Sistem Pajak Sering Error dan Penjelasan DJP (pajak.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang disebut Coretax. Sistem ini bertujuan untuk memodernisasi dan menyederhanakan proses perpajakan, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.

Meski dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sistem ini masih menghadapi berbagai tantangan teknis yang perlu diperbaiki. Hal ini sejalan dengan keluhan masyarakat di media sosial terkait sistem Coretax yang sering error dan tidak bisa diakses.

Apa Itu Coretax?

Baca Juga: Pantesan Mahfud MD Ngomel: Taksiran Pajak Mobil RI 36 Raffi Ahmad Setara 7 Ribu Lebih Porsi Makan Bergizi Gratis

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, yang diperkenalkan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola berbagai aspek perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Sistem ini diluncurkan pada 31 Desember 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek besar yang bertujuan memodernisasi sistem perpajakan Indonesia.

Coretax memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar NPWP secara online melalui aplikasi di perangkat seluler mereka, menggantikan berbagai aplikasi sebelumnya seperti e-Reg, DJP Online, e-Nofa, dan web e-faktur.

Dengan penggunaan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), diharapkan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien, terintegrasi, dan memudahkan masyarakat.

Pembangunan Coretax ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuan utamanya adalah untuk mengintegrasikan berbagai proses inti perpajakan, sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan semua kewajibannya dalam satu platform yang lebih praktis dan efisien.

Baca Juga: Inul Daratista Klarifikasi Soal Ditagih Pajak YouTube Rp450 Juta: Itu Kasus Lama

Keluhan Wajib Pajak: Coretax Sering Error

Meskipun Coretax menawarkan berbagai kemudahan, sistem ini ternyata mengalami banyak kendala teknis sejak peluncurannya.

Banyak wajib pajak yang melaporkan kesulitan dalam mengakses layanan, terutama saat mencoba melakukan transaksi pajak atau saat menggunakan berbagai fitur di dalam sistem.

Keluhan mengenai seringnya error atau gangguan ini semakin meluas dan menjadi viral di media sosial, terutama di platform seperti X dan Instagram. Salah satu yang viral ada cuitan penulis Ika Natassa, yang menyebut sistem tidak berjalan lancar dan merepotkan pengguna.

"Hai @kring_pajak ini bagaimana situs coretax malah error terus begini? Seharusnya sistem stabil dan tidak muncul error sehingga memberikan UI/UX terbaik kepada wajib pajak agar pelaporan dan pembayaran berjalan lancar," tulisnya pada 6 Januari 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa faktor yang menyebabkan gangguan ini antara lain jumlah wajib pajak yang sangat besar yang mengakses sistem secara bersamaan, pembaruan sistem yang terus-menerus dilakukan, serta kualitas koneksi internet yang tidak stabil.

Selain itu, kesalahan dalam memasukkan data atau penggunaan aplikasi juga turut berkontribusi terhadap masalah yang dihadapi oleh para pengguna.

Penjelasan DJP Terkait Coretax Error dan Perbaikannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan penjelasan mengenai upaya perbaikan yang sedang dilakukan terhadap sistem Coretax.

Upaya perbaikan meliputi peningkatan kapasitas jaringan dan bandwidth, penunjukan penanggung jawab perusahaan untuk pembuatan faktur pajak, serta peningkatan kapasitas sistem untuk menerima faktur dalam format *.xml hingga 100 faktur per pengiriman.

Selain itu, DJP juga memperbaiki layanan pendaftaran, termasuk pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, serta pemanfaatan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah.

Untuk pembayaran, DJP meningkatkan aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan pajak. Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan status Wajib Pajak juga diperbaiki.

DJP menegaskan bahwa selama masa transisi, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi jika ada keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak. Mereka juga terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan agar Coretax dapat memberikan layanan yang lebih baik dan efisien. Demikianlah informasi terkait fakta Coretax DJP error.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI