Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang disebut Coretax. Sistem ini bertujuan untuk memodernisasi dan menyederhanakan proses perpajakan, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Meski dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, sistem ini masih menghadapi berbagai tantangan teknis yang perlu diperbaiki. Hal ini sejalan dengan keluhan masyarakat di media sosial terkait sistem Coretax yang sering error dan tidak bisa diakses.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, yang diperkenalkan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola berbagai aspek perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sistem ini diluncurkan pada 31 Desember 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek besar yang bertujuan memodernisasi sistem perpajakan Indonesia.
Coretax memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar NPWP secara online melalui aplikasi di perangkat seluler mereka, menggantikan berbagai aplikasi sebelumnya seperti e-Reg, DJP Online, e-Nofa, dan web e-faktur.
Dengan penggunaan teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), diharapkan proses administrasi pajak menjadi lebih efisien, terintegrasi, dan memudahkan masyarakat.
Pembangunan Coretax ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuan utamanya adalah untuk mengintegrasikan berbagai proses inti perpajakan, sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan semua kewajibannya dalam satu platform yang lebih praktis dan efisien.
Keluhan Wajib Pajak: Coretax Sering Error