Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD Usul Program Makan Gratis Dibiayai Zakat

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 15 Januari 2025 | 13:46 WIB
Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD Usul Program Makan Gratis Dibiayai Zakat
Sultan Bachtiar Najamudin. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sultan Bachtiar Najamudin, politisi yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, menuai sorotan publik usai mengusulkan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam melaksanakan program makan gratis pemerintah, salah satunya melalui zakat. Alasannya karena menurutnya, anggaran tidak akan cukup untuk melaksanakan program terkait.

Menarik diulas bagaimana profil Sultan dan karir politik pria kelahiran Bengkulu pada 12 September 1979 itu lantaran ucapannya yang kontroversial.

Perjalanan Karier Politik

Sultan Bachtiar Najamudin memulai karier politiknya di usia yang relatif muda. Berasal dari keluarga dengan latar belakang pendidikan dan politik yang kuat, Sultan terjun ke dunia politik dengan semangat untuk memajukan daerah kelahirannya, Bengkulu. Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI, ia pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu periode 2012–2015. Kiprahnya di tingkat nasional dimulai ketika ia terpilih menjadi anggota DPD RI mewakili Bengkulu.

Sebagai Wakil Ketua DPD RI, Sultan berperan dalam mengoordinasikan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran di tingkat daerah. Ia kerap menyuarakan isu-isu strategis, termasuk percepatan pembangunan daerah, otonomi daerah, serta penguatan kelembagaan DPD RI.

Kekayaan dan Gaji

Sebagai pejabat publik, Sultan Bachtiar Najamudin diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data yang dirilis KPK, kekayaannya mencapai sekitar Rp 15 miliar pada laporan terakhir. Kekayaan ini terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan di beberapa lokasi strategis, kendaraan bermotor, hingga investasi lainnya.

Sebagai Wakil Ketua DPD RI, Sultan menerima gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Namun, dengan tambahan tunjangan, fasilitas, dan dana operasional, total penghasilan bulanannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 70 juta hingga Rp 100 juta. Angka ini sejalan dengan standar gaji pejabat tinggi negara di Indonesia.

Baca Juga: DPD Usul Zakat untuk Makan Bergizi Gratis? DPR: Tanya Ulama Dulu

Kontroversi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI