Suara.com - Driver ojek online (ojol) kekinian tengah geleng-geleng kepala terhadap potongan aplikator. Pasalnya, aplikator mematok potongan tinggi kepada driver ojol.
Seperti diungkapkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia potongan aplikator kini mencapai 30 persen dalam setiap perjalanan.
Hal ini dinilai melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Sesuai aturan tersebut, potongan aplikator terhadap driverl ojol paling tinggi 20 persen.
Baca Juga: Jejak Digital Rudi Valinka yang Kontroversial, Berapa Gajinya di Komdigi?
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tak memiliki kewenangan atas penindakkan kepada aplikator.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo menjelaskan, Kemenhub pada saat ini posisinya hanya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Jadi sifatnya peraturan ini adalah Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komdigi, jika ada aplikator yang melanggar. Tetapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Kementerian Komdigi," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, seperti yang dikutip (15/1/2025).
Budi melanjutkan, selain penindakkan, Kemenhub juga tak berwenang untuk menegur para aplikator. Dia kembali menerangkan, Kemenhub hanya bisa menilai peforma aplikator yang direkomendasikan ke Komdigi.
"Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung," ucap dia.
Baca Juga: Anggaran Dipangkas, Kemenhub Hanya Jalankan Program Angkutan Bus Perkotaan di 8 Kota
Namun demikian, Budi menyebut, telah ada asosiasi ojol yang mengadu ke Kemenhub. Hanya saja, sesuai regulasi Kemenhub tak berwenang dan perlu koordinasi soal masalah ini.
"Biasanya kita dapatnya dari mitra, mitranya aplikator. Kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya karena mereka di bawah kewenangan Komdigi," imbuh dia.