OJK Minta Perusahaan Properti Cari Dana di Pasar Modal Biar Muluskan Program 3 Juta Rumah

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 14 Januari 2025 | 17:38 WIB
OJK Minta Perusahaan Properti Cari Dana di Pasar Modal Biar Muluskan Program 3 Juta Rumah
Ilustrasi Perumahan Swancity
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Semua lembaga sepertinya mulai memuluskan program Pemerintahan Prabowo Subianto, salah satunya Program 3 juta Rumah. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menolong program itu berjalan dari sisi jasa keuangan.

Bahkan, demi melancarkan program tersebut, OJK meminta perusahaan-perusahaan untuk memanfaatkan dana dari pasar modal lewat Initial Public Offering (IPO) sebagai modal penyediaan 3 juta rumah.

"Tentunya untuk perusahaan-perusahaan di sektor properti itu dapat melakukan penerbitan efek bersifat ekuitas atau melakukan penawaran umum atau sering kita sebut dengan IPO," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/1/2025).

Selain IPO, bilang dia, perusahaan properti juga menerbitkan surat utang, sukuk atau medium-term notes (MTN) maupun long-term notes (LTN) sebagai modal jalankan program tersebut.

Baca Juga: OJK Pede Kondisi Likuiditas Perbankan Masih Sehat untuk Program 3 Juta Rumah

Kemudian, Inarno menyebut, ada Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) yang bisa digunakan perusahaan properti

"Melalui RDPT, perusahaan di sektor perumahan dapat memperoleh pendanaan pembangunan melalui efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang atau hybrid instrumen yang akan menjadi investasi dari RDPT," kata Inarno.

Inarno bilang, sebenarnya banyak instrumen dalam pasar modal yang bisa dimanfaatkan perusahaan properti sebagai pendanaan di masa depan.

Misalnya, instrumen Efek Beragunan Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE) dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

"Instrumen tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan kapasitas pendanaan serta aset yang tersedia bagi setiap perusahaan ataupun lembaga jasa keuangan," pungkas Inarno.

Baca Juga: OJK: SLIK Bukan Penentu Utama Dapat Cicilan Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI