OJK Pede Kondisi Likuiditas Perbankan Masih Sehat untuk Program 3 Juta Rumah

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:25 WIB
OJK Pede Kondisi Likuiditas Perbankan Masih Sehat untuk Program 3 Juta Rumah
Ilustrasi Perbankan (Pexels/RDNE_Stock_project)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan likuiditas perbankan masih tetap terjaga dalam memberikan bantuan untuk program pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan likuiditas perbankan masih memadai dalam mengantisipasi peningkatan penyaluran kredit.

" Untuk kondisi likuiditas perbankan hingga November 2024 masih sangat cukup, tercatat AL/NCD mencapai 112,94 persen, AL/DPK sebesar 25,57 persen, dan Liquidity Coverage Ratio sebesar 213,07 persen," kata Dian dalam video virtual, Selasa (14/1/2025).

Selain itu, rasio kecukupan likuiditas atau liquidity coverage ratio (LCR) sebesar 213,07% dan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) sebesar 87,34%.

Baca Juga: Transisi Pengawasan Aset Kripto ke OJK, Apa Dampaknya bagi Investor?

Untuk itu, dia meminta bank senantiasa diminta untuk tetap memenuhi manajemen risiko dalam aktivitas operasional ketika berpartisipasi pada program pemerintah, sehingga kondisi likuiditas juga tetap terjaga.

" OJK berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan," jelasnya.

OJK juga juga memberkan kualitas kredit hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga berdasarkan satu pilar untuk kredit jumlah tertentu.

"Serta dapat memiliki kualitas kredit yang berbeda untuk debitur yang memiliki sumber pembayaran dan proyek yang berbeda, serta mengecualikan perhitungan batas maksimum pemberian kredit untuk penyediaan perumahan yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR," imbuhnya.

Dia menambahkan perbankan juga menggunakan instrumen peran pasar modal melalui penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang terdiri dari sekumpulan KPR.

Baca Juga: Aliran Modal Asing Rp 4,38 Triliun Minggat dari Indonesia

Sebab bisa menjadi tambahan investasi pendapatan tetap yang diperdagangkan di pasar sekunder.

"Instrumen ini diharapkan dapat melengkapi sumber pendanaan dan membantu menjaga stabilitas likuiditas bank," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI