Mefredi menambahkan upaya ini berkontribusi terhadap agenda internasional Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan 13 Penanganan Perubahan Iklim, tujuan 15 Menjaga Ekosistem Darat, tujuan 8 Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, tujuan 16 Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Kuat, dan tujuan 17 Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan.
Penanaman pohon di Cianjur merupakan penanaman dalam jumlah besar kedua setelah sebelumnya PEPC JTB menanam 180 ribu pohon di atas lahan seluas 165 hektar di Desa Ngadirengo, Kecamatan Wingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur tahun 2024. Dalam waktu dekat, penanaman juga kembali dilaksanakan di Kabupaten Sorong, Papua Barat dimana akan dilaksanakan aksi penanaman pohon seluas 130 hektar.
PEPC yang bertugas mengelola Regional Indonesia Timur sepanjang 2024 telah melakukan penanaman pohon sebanyak 225.966 pohon dengan potensi serapan karbon 2.794 Co2eq.
Roosi Tjandrakirana menyampaikan apresiasi atas kepatuhan PEPC terhadap peraturan pengadaan lahan kompensasi yang menjadi salah satu kewajiban kepada pemegang ijin pinjam pakai kawasan hutan yang berada di Pulau Jawa dan Lampung, dimana tutupan lahannya sangat minim di bawah 30%.
“Lahan kompensasi PEPC merupakan 1 banding 2, jadi jika PEPC menggunakan menggunakan lahan 145 hektar, wajib menyerahkan 290 hektar atau dua kali lipatnya. Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada PEPC telah memenuhi kewajiban ini,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa setelah penanaman pohon ini akan dilaksanakan monitoring dan penilaian setelah tiga tahun untuk memastikan penanaman pohon berhasil dilaksanakan dan diserahterimakan hasil penanamannya.
TB Mulyana Syahrudin juga mengapresasi inisiatif PEPC mendukung pelestarian alam dengan melakukan penanaman pohon di Cianjur. Terlebih lagi aksi penanaman pohon sangat penting untuk mitigasi bencana di lahan yang mulai gundul. “Pemerintah Cianjur menyambut baik aksi penanaman pohon sebagai tanggungjawab sosial menjawab isu global ini,” tuturnya.