Pengawasan Aset Kripto ke OJK Ternyata untuk Selamatkan Rupiah

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:54 WIB
Pengawasan Aset Kripto ke OJK Ternyata untuk Selamatkan Rupiah
Ilustrasi kripto yang bisa babtu pasar keuangan [Unsplash/Jonathan Borba]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan mengambil alih untuk tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto serta serta derivatif keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan sebagai upaya menjaga stabilitas pasar keuangan terintegrasi.

Hal ini dikarenakan pasar keuangan seperti rupiah masih terus meloyo efek dari gejolak ketidakpastian ekonomk global.

" Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadpa prinsipsi konsumen ubtuk memberikan positjf di sektor keuangan transisi pengawasan ini dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak di pasar," ujar Mahendra dalam videl virtual, Selasa (13/1/2025).

Baca Juga: OJK Tetapkan Bos Investree Adrian Gunadi Jadi Tersangka

Kata dia pengambilan alihan ini berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.

" Untuk mendukung hal tersebut OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan aset  keuangan digital dan aset kripto," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, setelah berada di bawah pengawasan OJK, kategori aset kripto dari sebelumnya bagian dari aset komoditas, kini menjadi instrumen dan aset keuangan. 

" Perubahan ini tentu berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia antara lain, dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,"jelasnya.

Baca Juga: OJK Blokir 1.692 Kontak yang Digunakan Pinjol Ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI