Suara.com - Masyarakat jangan terlalu pesimis tidak mendapatkan kredit dari perbankan jika skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) jelek. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, SLIK bukan faktor utama dalam persyaratan pengajuan kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, penggunaan SLIK ini hanya untuk menganalisis histori kredit para calon debitur saja.
Menurut dia, SLIK ini penting jika kredibel untuk menjaga iklim investasi di Indonesia.
"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,"ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual, yang dikutip Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: OJK Tetapkan Bos Investree Adrian Gunadi Jadi Tersangka
Mahendra melanjutkan, tidak ada dalam aturan OJK yang melarang perbankan untuk menyalurkan kredit ke calon debitur yang kualitas kreditnya kurang baik.
"Dalam kaitan itu tidak terdapat ketentuan OJK, sekali lagi tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil," beber dia.
Mahendra mengungkapkan, banyak masyarakat yang memang kualitas kreditnya jelek atau kurang lancar.
Berdasarkan data OJK, hingga November 2024, sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non lancar.
Mahendra menambahkan, OJK bakal membuka layanan pengaduan khusus bagi nasabah yang masih mandek dalam pengajuan kredit bank, khususnya kredit pemilikan rumah (KPR).
Baca Juga: Transisi Pengawasan Aset Kripto ke OJK, Apa Dampaknya bagi Investor?
"Sekiranya terjadi keluhan, pertanyaan, pengaduan mengenai hal-hal tadi, maka untuk menampung dan merespons dengan tepat, kami akan melakukan persiapan ataupun menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157," pungkas dia.