Suara.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta para pedagang jangan nakal dalam menjual harga beras program stabilisasi harga dan pasokan pangan (SPHP).
Pasalnya, Bapanas masih meciduk beberapa pedagang yang masih menjual harga beras SPHP di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500/kg.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, jika masih ditemukan pedagang yang membandel, maka siap-siap kena sanksi.
"SPHP ini adalah beras pemerintah. Jadi penerapan HET wajib dan jika dilanggar ada sanksinya. Ini perlu disamakan persepsinya oleh semua pihak," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: Pemerintah Naikkan HPP Gabah Petani, Harga Beras Ikut Terkerek?
Ketut memperingatkan Bulog juga jemput bola intervensi, jika ada harga beras yang mengalami kenaikan. Sehingga, bisa cepat tanggap dan harga beras cepat turun.
"Contoh, Papua seluruhnya ditandai merah. Sehingga target utamanya kalau di daerah lain, misalkan dia 1.000 ton, maka daerah sana bisa 2 kali lipat. Sehingga percepatan penurunan harga di daerah Papua bisa kita laksanakan," imbuh dia.
Selain itu, tambah Ketut, peran pemerintah daerah juga perlu untuk memlototi panel harga pangan, terutama pada harga beras.
Kalau dipantau trennya terus alami kenaikan, maka perlu bekerja sama dengan Bulog untuk melakukan intervensi beras SPHP.
"Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi," pungkas dia.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bansos Beras Selama Enam Bulan 2025, Siapa Saja yang Dapat?