Suara.com - Perdebatan mengenai penyebab melonjaknya harga Minyakita menyeruak saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Salah satu isu yang mencuat adalah kebijakan “wajib pungut” yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menduga kuat bahwa kebijakan ini menjadi salah satu faktor utama yang menyulitkan BUMN Pangan dalam mendistribusikan Minyakita, sehingga berdampak pada kenaikan harga.
Lantas apa itu Wajib Pungut?
Wajib pungut dalam konteks ini merujuk pada kewajiban bagi BUMN Pangan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari produsen Minyakita. Pajak yang terkumpul kemudian disetorkan langsung ke negara.
Menurut Iqbal, mekanisme ini membuat BUMN Pangan terbebani tambahan biaya operasional, sehingga berpotensi menghambat distribusi dan menjaga stabilitas harga Minyakita.
Alhasil dia menilai bahwa wajib pungut telah membebani BUMN Pangan secara tidak langsung. Beban tambahan ini, diyakini dapat mendorong BUMN Pangan untuk menaikkan harga jual Minyakita agar tetap bisa memperoleh keuntungan.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, termasuk Minyakita.
Meskipun Iqbal Shoffan Shofwan telah mengajukan dugaan kuat mengenai peran wajib pungut dalam kenaikan harga Minyakita, namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kementerian Keuangan.
Beberapa pihak lain berpendapat bahwa kenaikan harga Minyakita disebabkan oleh faktor lain, seperti peningkatan biaya produksi, gangguan distribusi, atau bahkan spekulasi pasar.
Baca Juga: Kemendag Sebut Kebijakan Sri Mulyani Biang Kerok Harga Minyakita Mahal
Asal tahu saja Wajib Pungut (Wapu) adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi yang terjadi.