851 Kripto Resmi Terdaftar Bappebti, Ada Token Artis Hingga Terlibat Judi Online

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 13 Januari 2025 | 20:16 WIB
851 Kripto Resmi Terdaftar Bappebti, Ada Token Artis Hingga Terlibat Judi Online
Ilustrasi Koin Mata Uang Kripto. (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan pembaruan terbaru mengenai daftar aset kripto yang diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia. Pada tanggal 9 Januari 2025, Bappebti menerbitkan Surat Keputusan Kepala Bappebti yang menetapkan aset kripto yang diperbolehkan dalam pasar fisik di Indonesia. Ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam dokumen resmi yang terdiri dari 63 halaman ini, tercatat sebanyak 851 aset kripto kini secara resmi terdaftar di Indonesia. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu, di mana hanya terdapat 501 aset kripto yang legal.

Aset Kripto Terdaftar

Daftar aset kripto yang kini diakui mencakup berbagai nama besar seperti Bitcoin, Ethereum, Solana, XRP, USDT, dan Pepe. Selain itu, sejumlah altcoin populer seperti Chainlink, Tron, Toncoin, Cardano, dan Avalanche juga termasuk dalam daftar. Menariknya, beberapa meme coin seperti Dogecoin, FLOKI, Catizen, dan Popcat juga mendapatkan pengakuan resmi.

Baca Juga: Mengenal Airdrop Hunter yang Viral Digerebek Polisi, Benarkah Melanggar Hukum?

Bappebti juga mencatat bahwa beberapa token yang didukung oleh selebriti lokal serta koin yang kontroversial kini telah memperoleh status legal. Contohnya adalah ASIX, ICON, VCGamers, dan KUY Token. Beberapa koin lainnya yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian online juga terdaftar, seperti Bitxdo, BotXCoin, dan Bag.win.

Dalam keterangannya, Bappebti menjelaskan bahwa penyesuaian daftar ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi melalui platform exchange lokal.

Sebagai tindak lanjut dari peraturan baru ini, platform exchange lokal mulai melakukan delisting terhadap aset kripto yang tidak terdaftar secara resmi. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 ayat (5), di mana hanya aset yang disetujui oleh Kepala Bappebti yang boleh diperdagangkan.

Contohnya, platform exchange Pintu telah mengumumkan penghentian perdagangan untuk 15 token kripto yang tidak ada dalam daftar resmi. Token tersebut termasuk 1000SATS, AEUR, AI16Z, CATS, Horizen, Connext Network, LayerZero, Magic Square, NEIRO Ethereum, OriginTrail, Pudgy Penguins, Swell, Zignaly, ZkLend, dan ZKsync. Proses delisting ini akan mulai berlaku efektif pada 13 Januari 2025.

“Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Pintu berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang ada demi melindungi pengguna dalam aktivitas perdagangan aset kripto,” ujar pihak Pintu.

Baca Juga: Transisi Pengawasan Aset Kripto ke OJK, Apa Dampaknya bagi Investor?

Sementara itu, Indodax juga mengumumkan delisting sejumlah aset seperti ZRO, ZIG, SWELL, BITTON, DOGEGOV, dan RETARDIO. Langkah ini sejalan dengan implementasi POJK No. 27/2024 yang melarang perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar oleh Bappebti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI